Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, Rabu 21 Agustus 2013 Pemkab. Blitar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi Permendagri tersebut. Kepala BPKAD Kab. Blitar, Mahadin mengungkapkan, Permedgari No. 27 Tahun 2013 menyentuh 5 substansi penting dalam penyusunan APBD Tahun 2014, yakni sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan pusat, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD, dan hal-hal khusus lainnya. Untuk menghindari adanya kesalahan dalam penyusunan APBD Tahun 2014 mendatang, maka sosialisasi Permedagri tersebut diperlukan. Terlebih dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selama ini, masih terdapat beberapa kelemahan di sejumlah SKPD. Utamanya berkaitan dengan munculnya aturan-aturan baru yang sebelumnya tidak ada pada saat penyusunan APBD, sehingga hal ini mengakibatkan dana tidak terserap atau terjadi kesalahan pada penyerapan anggaran. Sedangkan tujuan lain diadakannya sosialisasi tersebut adalah untuk memfasilitasi peningkatan pemahaman dan penyamaan persepsi dalam penyusunan APBD, sehingga kesalahan pengelolaan APBD yang berujung pada masalah hukum bisa dihindari. Dan diharapkan APBD Kab. Blitar TA. 2014 dapat disusun tepat waktu, transparan, partisipatif, adil, dan sesuai kebutuhan pemerintah dan masyarakat. (IM-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Wakil Bupati Blitar Launching Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) 2026
- Tingkatkan Swasembada Pangan, Pemkab Blitar Ikuti Tanam Padi Serentak
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter