KPU dan Pemprov Jawa Timur menetapkan tanggal 29 Agustus 2013 sebagai Hari Libur. Hal ini untuk menyukseskan dilaksanakannya Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur. Ketua KPU Kabupaten Blitar, Miftahul Huda mengaku sudah menerima surat edaran dari KPU No. 182.02/KPU propo-014/8 tahun 2013. Penetapan hari libur juga sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 270-4819 Tahun 2013 tentang penetapan pemungutan suara pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jatim sebagai hari yang diliburkan. Lanjut Huda, ketentuan libur tersebut bukan hanya harus diikuti atau dipatuhi oleh instansi pemerintahan, namun juga dilaksanakan perusahaan-perusahaan swasta dan lainnya. Untuk perusahaan swasta yang tidak meliburkan, terkena ancaman pidana. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi masyarakat yang mempunyai hak pilih untuk menyalurkan aspirasinya. Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Palal Ali Santoso, mengaku sudah menerima surat edaran bahwa instasi pemerintah dan swasta pada tanggal 29 Agutus 2013 diliburkan. Pemkab. Blitar sudah menindak lanjuti surat edaran tersebut dan menyebarkannya ke SKPD, hingga kecamatan, dan perusahaan-perusahaan swasta untuk melaksanakan instruksi tersebut. (IR-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Wakil Bupati Blitar Launching Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) 2026
- Tingkatkan Swasembada Pangan, Pemkab Blitar Ikuti Tanam Padi Serentak
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter