KPU dan Pemprov Jawa Timur menetapkan tanggal 29 Agustus 2013 sebagai Hari Libur. Hal ini untuk menyukseskan dilaksanakannya Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur. Ketua KPU Kabupaten Blitar, Miftahul Huda mengaku sudah menerima surat edaran dari KPU No. 182.02/KPU propo-014/8 tahun 2013. Penetapan hari libur juga sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 270-4819 Tahun 2013 tentang penetapan pemungutan suara pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jatim sebagai hari yang diliburkan. Lanjut Huda, ketentuan libur tersebut bukan hanya harus diikuti atau dipatuhi oleh instansi pemerintahan, namun juga dilaksanakan perusahaan-perusahaan swasta dan lainnya. Untuk perusahaan swasta yang tidak meliburkan, terkena ancaman pidana. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi masyarakat yang mempunyai hak pilih untuk menyalurkan aspirasinya. Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Palal Ali Santoso, mengaku sudah menerima surat edaran bahwa instasi pemerintah dan swasta pada tanggal 29 Agutus 2013 diliburkan. Pemkab. Blitar sudah menindak lanjuti surat edaran tersebut dan menyebarkannya ke SKPD, hingga kecamatan, dan perusahaan-perusahaan swasta untuk melaksanakan instruksi tersebut. (IR-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Pemkab dan DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Bahas KUA-PPAS 2027
- Kawal Arah Kebijakan Nasional, Pemkab Blitar Ikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto
- Kukuhkan Pramuka Garuda, Bupati Blitar Ajak Generasi Muda Wujudkan Blitar Berdaya dan Berjaya
- Bupati Blitar Buka Sosialisasi Bulan Dana PMI Blitar 2026, Ajak Semua Pihak Turut Berpartisipasi
- Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah Lauching Kopi Jos Jiz