Untuk menghindari penyalahgunaan tempat karaoke, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Blitar memperketat perijinan tempat karaoke. Menurut keterangan Kepala KPTSP Kabupaten Blitar, Adi Andaka, untuk pengajuan ijin tempat karaoke dilakukan secara ketat agar tidak disalahgunakan. Menurut Adi, saat ini ada 6 pengajuan ijin usaha tempat karaoke dan baru 3 yang belum diberikan ijin. Untuk yang belum mendapatkan ijin karena harus melengkapi persyaratan seperti HO, IMB maupun Ijin Pariwisata. Ditegaskan Adi, ijin tempat karaoke harus lebih diperketat untuk menghindari penyalahgunanan, sehingga pengusaha harus menandatangi surat pernyataan yang diantaranya berisi jam malam maksimal pukul 12.00 WIB, tidak menyediakan alcohol, purel, dan harus menempatkan security. Lanjut Adi, jika dalam perjalanan ada yang melanggar, ijin usahanya akan dicabut, namun sebelumnya akan diberikan peringatan-peringatan, jika tetap bandel maka ijin usaha tempat karaoke itu akan di cabut. (IR-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Wakil Bupati Blitar Launching Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) 2026
- Tingkatkan Swasembada Pangan, Pemkab Blitar Ikuti Tanam Padi Serentak
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter