Menyusul banyaknya kendaraan bermuatan yang melebihi tonase melintas di jalan Kabupaten Blitar, Pemerintah Kabupaten Blitar melakukan penertiban. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Suyanto. Suyanto menambahkan, jalan Kabupaten Blitar hanya bisa dilewati kendaraan bermuatan maksimal 8 ton, sementara selama ini yang melintas terutama di daerah penambangan melebihi tonase, sehingga mengakibatkan kerusakan jalan. Dari hasil koordinasi dengan pihak kopolisian, untuk penertiban kendaraan bermuatan yang melebihi tonase akan dilakukan pemasangan portal di 14 titik. Pemasangan dilakukan mayoritas di wilayah Nglegok dan Pongok, mengingat 2 daerah tersebut merupakan daerah penambangan pasir dan batu. Saat ini yang sudah dilakukan pemasangan baru 5 titik, sementara yang lainnya masih dalam proses pemasangan. Lebih jauh Suyanto mengungkapkan, untuk kendaraan yang melebihi tonase tidak boleh memasuki jalan kabupaten. Solusinya adalah dengan melakukan bongkar muat barang di pinggir jalan provinsi seperti di daerah Udanawu atau Srengat. (IR-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Wakil Bupati Blitar Dorong Generasi Muda Berprestasi Lewat Turnamen Mobile Legends Sabilu Taubah
- Pemkab dan DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Bahas KUA-PPAS 2027
- Kawal Arah Kebijakan Nasional, Pemkab Blitar Ikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto
- Kukuhkan Pramuka Garuda, Bupati Blitar Ajak Generasi Muda Wujudkan Blitar Berdaya dan Berjaya
- Bupati Blitar Buka Sosialisasi Bulan Dana PMI Blitar 2026, Ajak Semua Pihak Turut Berpartisipasi