Pasca penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye pemilu legislatif dan DPD, KPU Kab. Blitar bersama-sama dengan Panwas dan Pemkab. Blitar sepakat untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye pada hari Senin, 7 Oktober 2013. Demikian diungkapkan Ketua KPU Kab. Blitar Miftakhul Huda. Menurut Huda, penertipan ini utamanya bagi pemasangan atribut yang dikategorikan melanggar Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013, diantaranya dalam satu zona di satu kelurahan atau desa tidak diperbolehkan memasang baliho, spanduk, umbul-umbul lebih dari satu termasuk gambar caleg. Jika diketahui ada yang memasang lebih dari satu atau tanda gambar caleg akan diturunkan dan dikembalikan ke parpol . Sementara itu, Edi Nurhidayat, Ketua Panwas Kab. Blitar mengatakan, Panwas telah memberikan rekomendasi ke Pemkab. Blitar dan pihak keamanan untuk melakukan penertiban pemasangan atribut parpol yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013. (IM-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Wakil Bupati Blitar Launching Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) 2026
- Tingkatkan Swasembada Pangan, Pemkab Blitar Ikuti Tanam Padi Serentak
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter