UMK Kabupaten Blitar untuk tahun 2014 belum ditentukan. Hal ini karena masih dilakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) lajang oleh tim Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Demikian diungkapkan Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Blitar, Farida. Menurut Farida, survei akan dilakukan di 3 tempat yakni Pasar Srengat, Pasar Kanigoro, dan Pasar Wlingi. Sesuai dengan Permenaker No. 13 Tahun 2012, komponen KHL lajang yang disurvei diantaranya perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi, dan tabungan. Hasil survei tersebut akan di tetapkan dalam sidang yang melibatkan dewan pengubahan, unsur pemerintahan, pengusaha, dan serikat pekerja. Selanjutnya rekomendasi UMK ini akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi pada 2 November 2013 mendatang. Sementara itu, berdasarkan data UMK Kabupaten Blitar dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, dimana tahun 2011 ditetapkan Rp. 750.000, tahun 2012 Rp. 820.000, dan 2013 sebesar Rp. 946.850. (IR-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Wakil Bupati Blitar Launching Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) 2026
- Tingkatkan Swasembada Pangan, Pemkab Blitar Ikuti Tanam Padi Serentak
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter