Blitar – Komisi I DPRD Kabupaten Blitar/ meminta Pemkab menindaklanjuti keputusan pengadilan tata usaha negara, untuk mencabut SK pengangkatan Kepala Desa Jugo terpilih, Paryoto. Demikian Diungkapkan Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar, Panoto. Menurutnya, dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan bersama Bagian Tata Pemerintahan, Assisten,dan Jajaran Muspika Kesamben. Komisi I meminta sesuai dengan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), eksekutif harus menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan SK Bupati/ untuk Kepala Desa Jugo terpilih, Paryoto. Ia berharapa eksekutif cermat dan berhati-hati dalam mengambil langkah, agar tercipta suasana kondusif di tengah masyarakat / serta hak semua pihak terpenuhi dan tidak merugikan orang lain. Setelah menjalani proses hukum selama lebih satu tahun, gugatan sengketa Pilkades Jugo yang diajukan pihak penggugat Yusuf Aminto, akhirnya dimenangkan calon Kepala Desa No. urut 3 yang ikut bertarung pada Pilkades serentak tahun lalu itu. Sesuai Amar Putusan PTUN No 45/G/2014/PTUN.Sby. Majelis hakim memerintahkan kepada pihak tergugat dalam hal ini Pemkab. Blitar untuk membatalkan SK No 188/441/409.012/KPTS/2013 tentang pengesahan dan pengangkatan Kades terpilih menjadi Kepala Desa atas nama Paryoto. (RIZ-Dishubkominfo).

Skip to content