Blitar – Di Kabupaten Blitar bisnis Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) berukuran kecil atau Pertamini semakin marak. Bahkan usaha Pertamini ini nyaris bermunculan di setiap desa dan kecamatan

Menurut Kepala Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar Rully Wahyu, sampai saat ini belum ada regulasi yang jelas terkait keberadaan Pertamini ini.  “Keberadaan Pertamini di Kabupaten Blitar semakin menjamur, namun sampai saat ini Pemkab Blitar belum memiliki peraturan yang resmi mengenai perijinan, dan pengoperasian Pertamini,” ungkap Rully pada Senin, 23/4/2018.  Lebih lanjut Rully menjelaskan, untuk menyikapi hal tersebut pihaknya bekerja sama dengan Disperindag Kabupaten Blitar melakukan pemantauan terkait dengan keberadaan Pertamini. Menurutnya, sampai saat ini keberadaan Pertamini di Indonesia belum ada peraturan yang mengatur secara detail, sehingga ia juga masih melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar bisa secepatnya ada peraturan tentang Pertamini. (RIZ-Diskominfo)

Skip to content