Jika sebelumnya bagi warga yang terlambat mengurus akta kelahiran lebih dari satu tahun, sesuai dengan UU maka untuk memperoleh akta kelahiran harus menjalani penetapan di pengadilan. Namun dengan adanya putusan dari MK, maka warga yang terlambat mengurus akta tak perlu mengajukan surat penetapan di pengadilan negeri seperti yang berlaku sejak tahun 2012, namun cukup melalui instansi pelaksana, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 

Hal ini menyusul keputusan MK No 18/PUU-XI/2013 yang menyatakan  Pasal 32 ayat (2)  UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat. Sehingga dengan demikian pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun tidak perlu dengan penetapan Pengadilan Negeri. Menurut keterangan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso, keputusan MK sudah ditindaklanjuti dengan surat edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2013. Yang intinya Keputusan MK itu sudah diberlakukan sejak 1 Mei 2013.

Dengan demikian sejak tanggal 1 Mei 2013, Pengadilan tidak lagi berwenang untuk memeriksa permohonan penetapan pencatatan akta kelahiran dan sehubungan dengan hal tersebut maka SEMA nomor 6 tahun 2012 tanggal 6 September 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif menjadi tidak relevan dan oleh karenanya harus dicabut.

Lebih jauh Eko Budi Winarso mengatakan kepengurusan akte kelahiran diatas 1 tahun tidak perlu lagi ada penetapan di PN Blitar, namun cukup di kantor kependudukan dan catatan sipil. Sehingga untuk biaya yang harus dikeluarkan pemohon hanya retribusi sebesar Rp. 25.000,00. Hal ini sesuai dengan Perda Kabupaten Blitar. Sementara untuk 6.000 pemohon yang sudah terlanjur masuk ke PN yang belum dijadwalkan persidangannya akan diserahkan kembali ke Dispendukcapil Kabupaten Blitar.

Secara terpisah satu di antara warga Kabupaten Blitar Suwarti mengungkapkan, “Saya sangat senang dengan adanya berita bahwa pengurusan akta yang terlambat tidak perlu sidang di Pengadilan Negeri Blitar, yang membuat warga berat adalah biaya sidang, belum lagi di luar biaya sidang masih harus mengeluarkan uang untuk makan dan transportasi saat siding”. (IR-Dishubkominfo)

Skip to content