Warga Kabupaten Blitar yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bisa memakai KTP dan KK. Denikian diungkapkan Jamali, Divisi Teknis KPU Kabupaten Blitar. Menurut Jamali, dalam Pilgub 29 Agustus 2013 besok, warga Jawa Timur yang tidak terdaftar dalam DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Aturan tersebut telah ditegaskan oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013. Keputusan MK tersebut keluar setelah dilakukan sidang uji materi Pasal 69 ayat 1, Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004. Pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena menghalangi pemilih yang tidak masuk DPT untuk menggunakan hak konstitusinya. Warga yang tidak masuk DPT tetap bisa mencoblos di tempat pemungutan suara sesuai dengan alamat KTP dan KK dia berada, sedangkan untuk waktu pencoblosannya dilakukan diatas jam 12.00 WIB sampai dengan jam 13.00 WIB. (IR-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Wakil Bupati Blitar Dorong Generasi Muda Berprestasi Lewat Turnamen Mobile Legends Sabilu Taubah
- Pemkab dan DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Bahas KUA-PPAS 2027
- Kawal Arah Kebijakan Nasional, Pemkab Blitar Ikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto
- Kukuhkan Pramuka Garuda, Bupati Blitar Ajak Generasi Muda Wujudkan Blitar Berdaya dan Berjaya
- Bupati Blitar Buka Sosialisasi Bulan Dana PMI Blitar 2026, Ajak Semua Pihak Turut Berpartisipasi