UMK Kabupaten Blitar untuk tahun 2014 belum ditentukan. Hal ini karena masih dilakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) lajang oleh tim Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Demikian diungkapkan Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Blitar, Farida. Menurut Farida, survei akan dilakukan di 3 tempat yakni Pasar Srengat, Pasar Kanigoro, dan Pasar Wlingi. Sesuai dengan Permenaker No. 13 Tahun 2012, komponen KHL lajang yang disurvei diantaranya perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi, dan tabungan. Hasil survei tersebut akan di tetapkan dalam sidang yang melibatkan dewan pengubahan, unsur pemerintahan, pengusaha, dan serikat pekerja. Selanjutnya rekomendasi UMK ini akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi pada 2 November 2013 mendatang. Sementara itu, berdasarkan data UMK Kabupaten Blitar dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, dimana tahun 2011 ditetapkan Rp. 750.000, tahun 2012 Rp. 820.000, dan 2013 sebesar Rp. 946.850. (IR-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Pemkab dan DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Bahas KUA-PPAS 2027
- Kawal Arah Kebijakan Nasional, Pemkab Blitar Ikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto
- Kukuhkan Pramuka Garuda, Bupati Blitar Ajak Generasi Muda Wujudkan Blitar Berdaya dan Berjaya
- Bupati Blitar Buka Sosialisasi Bulan Dana PMI Blitar 2026, Ajak Semua Pihak Turut Berpartisipasi
- Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah Lauching Kopi Jos Jiz