Pasca penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye pemilu legislatif dan DPD, KPU Kab. Blitar bersama-sama dengan Panwas dan Pemkab. Blitar sepakat untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye pada hari Senin, 7 Oktober 2013. Demikian diungkapkan Ketua KPU Kab. Blitar Miftakhul Huda. Menurut Huda, penertipan ini utamanya bagi pemasangan atribut yang dikategorikan melanggar Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013, diantaranya dalam satu zona di satu kelurahan atau desa tidak diperbolehkan memasang baliho, spanduk, umbul-umbul lebih dari satu termasuk gambar caleg. Jika diketahui ada yang memasang lebih dari satu atau tanda gambar caleg akan diturunkan dan dikembalikan ke parpol . Sementara itu, Edi Nurhidayat, Ketua Panwas Kab. Blitar mengatakan, Panwas telah memberikan rekomendasi ke Pemkab. Blitar dan pihak keamanan untuk melakukan penertiban pemasangan atribut parpol yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013. (IM-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Pemkab dan DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Bahas KUA-PPAS 2027
- Kawal Arah Kebijakan Nasional, Pemkab Blitar Ikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto
- Kukuhkan Pramuka Garuda, Bupati Blitar Ajak Generasi Muda Wujudkan Blitar Berdaya dan Berjaya
- Bupati Blitar Buka Sosialisasi Bulan Dana PMI Blitar 2026, Ajak Semua Pihak Turut Berpartisipasi
- Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah Lauching Kopi Jos Jiz