Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Tahun Anggaran 2015 ini Pemerintah Kabupaten Blitar akan menggelontorkan dana ke seluruh desa di Kabupaten Blitar total sebanyak 157 miliar rupiah. Menurut keterangan Sekretaris Daerah Palal Ali Santoso, dana desa itu nanti, peruntukannya diantaranya untuk pembangunan infrastruktur desa dan sarana sarana desa. Lanjut Palal Ali Santoso, mengingat besarnya dana yang digelontorkan ke desa mulai Tahun Anggaran 2015 ini, pihaknya meminta pada semua pihak untuk ikut mengawal dan mengawasi, sementara kepada Kepala Desa diminta untuk berhati hati dalam penggunaan anggaran itu dan selalu berpegang pada aturan keuangan yang ada. (RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Pemkab dan DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Bahas KUA-PPAS 2027
- Kawal Arah Kebijakan Nasional, Pemkab Blitar Ikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto
- Kukuhkan Pramuka Garuda, Bupati Blitar Ajak Generasi Muda Wujudkan Blitar Berdaya dan Berjaya
- Bupati Blitar Buka Sosialisasi Bulan Dana PMI Blitar 2026, Ajak Semua Pihak Turut Berpartisipasi
- Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah Lauching Kopi Jos Jiz