PEMKAB BLITAR SIAP IMPLEMENTASIKAN PENGALIHAN PBB P-2

PEMKAB BLITAR SIAP IMPLEMENTASIKAN PENGALIHAN PBB P-2

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) harus dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota paling lambat 1 Januari 2014. Harapannya pelaksanaan...
Skip to content