Tupoksi

Tupoksi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2011, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar mempunyai tugas melaksanakan urusan permerintahan daerah berdasarkan...
Skip to content